November 24, 2018

Kampanye

Tata Tertib Pelaksanaan Kampanye

  1. Masa kampanye adalah tangal 6 sampai dengan 9 Desember 2018.
  2. Panitia melakukan sosialisasi program kerja yang diajukan calon kepada seluruh anggota SIC melalui media sosial, dan website SIC pada tangal 6 sampai dengan 9 Desember 2018. Program kerja calon diharapkan dapat diterima oleh panitia melalui surel selambatnya sebelum masa kampanye.
  3. Para calon diperkenankan untuk membentuk tim sukses yang bertujuan untuk mensosialisasikan program kerja pada waktu kampanye yang telah ditetapkan.
  4. Para calon juga diperbolehkan untuk berdiskusi langsung dengan para anggota melalui media WA group, email, surat atau telepon.
  5. Para calon diperbolehkan melakukan “road-show” ke daerah-daerah atas inisiatif dan biaya sendiri selama masa kampanye.

Baca juga: