November 23, 2018

Tata Tertib Umum

Tata Tertib Umum Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum SIC masa jabatan 2018-2020

  1. Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum SIC masa jabatan 2018-2020 akan berlangsung dalam periode 8 November sampai dengan 22 Desember 2018, sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah diumumkan sebelumnya.
  2. Setiap anggota berkesempatan untuk memberikan suara di dalam Pemilihan Ketua Umum dan Sekretaris Umum SIC masa jabatan 2018-2020.
  3. Anggota dimaksud pada angka 2 di atas diwajibkan memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  4. Masih terdaftar sebagai anggota SIC, tidak dan atau belum pernah menyatakan mengundurkan diri ataupun diberhentikan sebagai anggota SIC; dan
  5. Masih memiliki kendaraan Daihatsu Sirion (tidak termasuk Toyota Passo), tahun dan tipe bebas, dan dapat dibuktikan dengan salinan dokumen kepemilikan yang sah dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Ketua Chapter terkait (dapat dibuat secara kolektif). Apabila dokumen kepemilikan kendaraan terdaftar atas nama orang lain, diwajibkan menambah lampiran berupa surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai, dan dikirimkan ke Panitia Pemilihan dalam masa pelaksanaan seperti tercantum pada angka 1 di atas dalam format .pdf melalui alamat surel pilketum.sic2018@gmail.com.
  6. Persyaratan surat pernyataan dari Ketua Chapter pada angka b) di atas dikecualikan untuk anggota non-chapter, namun salinan dokumen maupun surat pernyataan (apabila diperlukan) tetap diharuskan untuk dikirimkan ke Panitia Pemilihan dalam masa pelaksanaan seperti tercantum pada angka 1 di atas dalam format .pdf melalui alamat surel pilketum.sic2018@gmail.com.
  7. Hanya anggota yang memenuhi ketentuan pada angka 3 di atas yang akan dihitung suaranya pada saat pelaksanaan penghitungan suara dan yang dapat dinyatakan sebagai suara dukungan sah untuk calon Ketua umum dan Sekretaris Umum SIC masa jabatan 2018-2020.

Baca juga: